Humas Polres Kotamobagu – Hari ini genap sudah hari ke 10 pelaksanaan Operasi Justisi dilaksanakan oleh Polres Kotamobagu bersama instansi terkait.
Personil yang terdiri dari Polres Kotamobagu, Unsur TNI, Sat Pol PP dan Dishub tersebut seperti yang tampak siang tadi Rabu (23/09/2020) di simpang 3 Kelurahan Mongkonai hingga ke ruas Jalan AKD Kotamobagu.
Tampak personil gabungan kian hari semakin mengiatkan berbagai himbauan mulai dari himbauan secara lisan lewat pengeras suara yang ada pada kendaraan, pada pelantang suara (Toa) hingga himbauan dengan tulisan terkait protokol kesehatan/3M serta 4 jenis sanksi sosialnya.
Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo, SE dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa himbauan yang dilaksanakan tersebut baik secara lisan maupun tulisan serta bagi pelanggar diberikan sanksi sosial.
“Selain melaksanakan himbauan baik secara lisan melalui pengeras suara maupun media tulisan kami pun berikan sanksi tegas berupa menyapu, mengucap Pancasila, hingga menyanyikan lagu Indonesia raya di depan umum”, pungkasnya.
Dirinya berharap dengan sanksi sosial yang diberikan tersebut terlebih lagi di depan umum bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar ke depan bisa lebih menyadari untuk mentaati protokol kesehatan.(Rizky)