Home Covid-19 48 Orang terjaring Ops Yustisi Covid-19, kerja bakti hingga sanksi denda diberlakukan

48 Orang terjaring Ops Yustisi Covid-19, kerja bakti hingga sanksi denda diberlakukan

966
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kotamobagu, Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303 Bolmong, Sub Denpom TNI-AD, Pol-PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu terus melaksanakan Operasi Yustisi.

Rabu (14/10), Operasi Yustisi Covid-19 dipimpin Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP Sahir Budi Mantoyo, SE dilaksanakan didepan kantor Satpol PP jalan Paloko Kinalang Kotamobagu dan depan kantor Bawaslu Kotamobagu kemudian berhasil menjaring puluhan masyarakat yang tak memperhatikan protokol kesehatan yakni memakai Masker.

Sebanyak 48 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 ini diberi sanksi sosial sebagaimana tertuang dalam peraturan Walikota Kotamobagu No.42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu.

Adapun Sanksi yang diberikan berupa kerja bakti membersihkan taman serta denda kepada masyarakat yang tak pakai masker serta dihimbau untuk memperhatikan 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan. (Apryx)

Baca juga  Malam Minggu, Polres Kotamobagu Patroli Kamtibmas hingga himbau Protokol Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here