Humas Polres Kotamobagu – Kamis (15/10/2020), Situasi dan juga polemik yang ditimbulkan atas adanya keputusan terkait Omnibus Law dan masih adannya simpang siur informasi yang ditimbulkan membuat Kabag Kemahasiswaan IAIK (Institut Agama Islam Kotamobagu) Harianto Simbala, S.Kom turut memberikan komentar saat disambangi di Kampus IAIK oleh Kasubbag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M Saleh, SE.
Sebagai bagian dari kaum intelektual di Kota Kotamobagu Harianto Simbala, S.Kom menjelaskan bahwa pihak kampus tentunya memberikan himbauan terutama kepada Mahasiswa terlepas dari adanya organisasi kemahasiswaan yang ada di luar kampus dan dirinya juga turut menjelaskan bahwa pihak Kampus juga menghimbau kepada Mahasiswa agar tetap mengedepankan kewajiban pokok Mahasiswa yaitu melaksanakan kuliah.
“Kami tentunya menghimbau namun tidak melarang menyampaikan aspirasi karena hal itu telah diatur dalam Undang-Undang, kami memberikan ruang namun jangan sampai melakuan aksi-aksi yang anarkis. Terkait UU Cipta Kerja kami juga mengharapkan agar hal tersebut dapat disampaikan dengan lebih elegan seperti diskusi ataupun melalui kajian-kajian”, jelas Harianto.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah membuka ruang kepada beberapa Mahasiswa dari program studi hukum untuk sama-sama membahasnya, dimana celahnya, dan apabila memang Undang-Undang ini bermasalah kita sama-sama cari titik pangkalnya dan didiskusikan bersama, jika IAIK lebih dulu yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentunya hal ini turut memberikan nilai positif untuk kampus dan terlebih khusus terhadap mahasiswa sendiri sebagai kaum intelektual. (Rizky)