Humas Polres Kotamobagu – Operasi Yustisi masih terus digalakkan Polres Kotamobagu bersama, Sat Pol-PP, Kodim 1303/BM, Sub-Den POM TNI-AD, Dishub dan BPBD Kotamobagu guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kamis (22/10) Operasi Yustisi dilaksanakan dengan melakukan himbauan dan teguran hingga membuat Surat Pernyataan kepada pelaku usaha/toko, rumah makan dan salon yang ada di pusat perbelanjaan Kotamobagu yang dipimpin oleh Kabid Ops Sat Pol-PP Candra K. Wahid bersama Kasat Sabhara AKP S. Budi Mantoyo, SE dan beberapa personil Sat Pol-PP, Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM, Sub Den POM, Dishub dan BPBD Kotamobagu.
Dari beberapa tempat usaha dimana dilakukannya razia, ditemukan tiga tempat usaha yang tidak lagi menyediakan fasilitas seperti penyediaan air bersih dan sabun untuk mencuci tangan, tempat cuci tangan disediakan namun tempat penampungan airnya (gelon) tidak lagi terisi/kosong, kemudian tidak dilakukannya lagi pengukuran suhu tubuh kepada setiap pengunjung/pembeli dan ditemukannya pembeli/pengunjung dan karyawan Toko yang tidak lagi memakai masker serta menjaga jarak.
Kasat Sabhara Polres Kotamobagu AKP S. Budi Mantoyo, SE menjelasakan bahwa saat kami melakukan Razia ada beberapa tempat usaha (Toko) yang tidak lagi mematuhi Protokol Kesehatan covid-19.
“Saat kami melakukan razia ada beberapa tempat usaha (Toko) yang tidak lagi mematuhi Protokol Kesehatan covid-19 sehingga saat itu juga kami langsung memberikan teguran lisan dan diminta kepada para pelaku usaha tersebut untuk membuat surat pernyataan akan mentaati protokol kesehatan covid-19”. Ujar Kasat Sabhara Polres Kotamobagu.
Selanjutnya bagi tempat usaha lain dan para pengunjung/pembeli, serta karyawan toko yang melanggar protokol kesehatan covid-19 diberikan himbauan untuk selalu patuh pada protokol kesehatan covid-19.
(Hariyatno Mokoginta)