Home Covid-19 Operasi Yustisi Rabu 28 Oktober 2020, 36 Tempat Usaha dan 2 Orang...

Operasi Yustisi Rabu 28 Oktober 2020, 36 Tempat Usaha dan 2 Orang diberi teguran.

673
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di depan Paris Superstore Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu telah dilaksanakan Apel kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol covid-19 yang dilaksanakan oleh Polres Kotamobagu dan instansi terkait Pemerintah Kota Kotamobagu pada Rabu (28/10/2020) yang dimulai pukul 09.05 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Kotamobagu AKP Abdul Wahab Hudodo, KBO Sat Sabhara IPDA Hendrik Runtuwarow, Kasubbag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M. Saleh SE, Kabid Ops Sat Pol-PP Candra K. Wahid, Karo Ops Sat Pol PP Rio Lasabuda, personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolmong, Subden POM, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu.

Kegiatan Operasi Yustisi di awali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kotamobagu untuk persiapan dalam rangka pendisiplinan dan penindakan hukum terhadap masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Kotamobagu.

Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan mobile dengan memberikan himbauan dan penindakan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu.

Adapun hasil kegiatan Operasi Yustisi terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberikan sangsi teguran sebanyak 36 tempat usaha dan 2 orang.

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 10.55 Wita.

Baca juga  Jelang Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Polres Kotamobagu, Kodim 1303 BM dan Instansi Terkait laksanakan Rakor dengan Kapolda Sulut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here