Humas Polres Kotamobagu – Bertempat didepan Paris Superstore Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu telah dilaksanakan Apel kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol covid-19 yang dilaksanakan oleh Polres Kotamobagu dan instansi terkait Pemerintah Kota Kotamobagu pada Kamis (29/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut di hadiri oleh Kasubag Hukum Polres Kotamobagu AKP Refly V. Taturu, Kabid Ops Sat Pol PP Candra K. Wahid, Karo Ops Sat Pol PP Rio Lasabuda, Kabid P3D Bambang S. Dahlan, Kasubbag Pers Polres Kotamobagu IPDA M. Tukidjo, personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolmong, Subden POM, Sat Pol PP, Dishub, dan BPBD Kotamobagu.
Kegiatan Operasi Yustisi diawali dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasubag Hukum Polres Kotamobagu untuk persiapan dalam rangka pendisiplinan dan penindakan hukum terhadap masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 di Kota Kotamobagu.
Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan mobile di sepanjang jalan adampe dolot dengan memberikan himbauan dan penindakan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan peraturan Walikota Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dam pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu.
Adapun hasil kegiatan Operasi Yustisi terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol covid-19 yang diberikan sanksi teguran sebanyak 21 tempat usaha dan 1 orang tidak menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 11.10 Wita.