Home Kamtibmas Jelang tutup tahun 2021, Polres Kotamobagu selesaikan 2 kasus Korupsi

Jelang tutup tahun 2021, Polres Kotamobagu selesaikan 2 kasus Korupsi

577
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Kasus Korupsi yang sedang ditangani Polres Kotamobagu akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan. Penanganan Kasus korupsi ini terungkap saat Press Conference Kapolres Kotamobagu dengan awak media Selasa (23/11/2021).

Kasus yang berhasil diselesaikan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) ini yakni kasus penyaluran Beras Sejahtera (RASTRA) yang dikelola Perum Bulog Sub Divre Bolmong dan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pasar tradisional Iyok.

Pada kasus penyaluran RASTRA, penyidik berhasil mengungkap para tersangka yang diduga pelaku korupsi yakni BM, RS serta DM yang merugikan negara  sebesar Rp 1.390.670.140 Miliar. Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi nomor : LP/81/I/2019/Sulut/Res Ktg.

Adapun untuk kasus korupsi pasar tradisional Iyok dengan nomor : LP/1183/XII/2018/Sulut/Res-Ktg yang merugikan negara sebesar Rp 111.933.463,66 juta, penyidik telah berhasil  menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan tersangka MM.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 2, 3, dan 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. (maruf)

Baca juga  “Jumat Curhat“ Kasat Intelkam Polres Kotamobagu Dengar Keluhan Masyarakat Desa Pontodon

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here