Humas Polres Kotamobagu – Unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Kotamobagu menutup tahun 2021 dengan melimpahkan 3 kasus korupsi yang melibatkan 5 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH, Kasus korupsi pasar Tradisional Iyok Boltim dituntaskan dengan melimpahkan tersangka MM yang merugikan negara sebesar Rp 111.933.463,66, yakni berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/1183/XII/2018/Sulut/Res-Ktg.
Kasus korupsi Penyalahgunaan DD,ADD dan DBH Desa Kolingangaan TA. 2018-2019 yang merugikan negara sebesar Rp 835.126.000 dengan tersangka RW mantan kepala Desa Kolingangaan sesuai laporan Polisi nomor LP/332/IV/2020/SULUT/SPKT/Res-KTG telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sedangkan perkara selanjutnya adalah kasus penyaluran Beras Sejahtera (RASTRA) yang dikelola Perum Bulog Sub Divre Bolmong dengan kerugian sebesar Rp 1.390.670.140 dengan tersangka BM, RS serta DM dan tertuang dalam laporan Polisi : LP/81/I/2019/Sulut/Res Ktg.
Untuk kasus RASTRA sendiri, salah satu kuasa hukum tersangka DM mengajukan praperadilan terhadap penyidikan unit Tipidkor yang dipimpin PS. Kanit Aipda Irfandy Waney, namun oleh hakim persidangan praperadilan menolak seluruh permohonan kuasa hukum tersangka DM dan menyatakan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan telah sah sesuai prosedur hukum yang mengikat dan berkekuatan hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana menyampaikan bahwa Polres Kotamobagu dalam melakukan penyidikan kasus Korupsi sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta SOP dalam penanganannya. “Ditolaknya permohonan praperadilan kuasa hukum tersangka DM membuktikan bahwa penyidik bertindak profesional dalam penyidikan kasus korupsi RASTRA”. ungkap Kasi Humas. (maruf)