Humas Polres Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menggelar kegiatan press conference terkait salah satu kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini tengah ditangani oleh sat Reskrim Polres Kotamobagu, Senin (06/06/2022).
Press Conference tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK serta turut didampingi Wakapolres Kompol Afrizal R. Nugroho SIK MH, Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta dihadiri langsung oleh puluhan awak media.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi antara korban dan juga tersangka yang tak saling mengenal namun dapat pula menimpa kepada orang yang saling kenal.
“Seperti yang terjadi kepada korban RG dan lelaki KOKO, dimana keduanya saling mengenal, untuk itu berulang-ulang kali kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan pernah memposisikan diri sebagai Korban, selalu waspada dan memperhatikan barang berharga dan kendaraan yang kita miliki”, imbaunya.
“Pastikan terkunci ganda terlebih dahulu sebelum ditinggalkan jangan biarkan anda menjadi korban pencurian kendaraan bermotor selanjutnya”, imbuhnya.
Tersangka lelaki KOKO saat ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Rizky)