Humas Polres Kotamobagu – Dua orang pelaku yang diduga membuat menyimpan dan mengedarkan uang palsu dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat melalui Media Sosial Facebook yang memposting adanya uang palsu.
Adapun 2 orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut yakni RD alias Ron (35) warga Modayag Boltim, dan MFM alias Fad (27) warga Sinindian Kotamobagu.
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/06/2022) pukul 15.00 Wita. MFM di tangkap di rumahnya di Kelurahan Sinindian Kec. Kotamobagu Timur, sedangkan RD ditangkap di Kost-kosan Triple-X Kel. Mogolaing.
Kedua orang ini memiliki peran yang berbeda yakni RD bertugas sebagai pembuat uang palsu, sedangkan MFM bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti yakni Printer Canon 1 buah, Clear Spray Paint 1 buah, kertas HVS sebanyak 1 rim, penggaris, gunting, pisau cutter 3 buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 2 lembar, uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 2 lembar serta Setrika listrik.
Modus Operandi kasus ini adalah RD membuat atau mencetak uang palsu kemudian diserahkan kepada MFM kemudian digunakan untuk berbelanja.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa G Dwiadyana membenarkan kasus uang palsu ini. “Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti, para pelaku sudah pernah melakukan pemalsuan uang pada bulan Desember 2021, dan pada Kamis 23 Juni 2022, masih ada satu pelaku dalam pengejaran yang identitasnya telah dikantongi. (maruf)