Home ResNarkoba Satuan Resnarkoba Amankan 5 Terduga Tersangka Kasus Peredaran Trihexyphenidyl Di Sejumlah TKP

Satuan Resnarkoba Amankan 5 Terduga Tersangka Kasus Peredaran Trihexyphenidyl Di Sejumlah TKP

1946
0
SHARE

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – MS Alias Gun (21 tahun) Kel. Tanjung Batu Kec. Wanea Kota Manado, WW alias Wil (22 tahun), Desa Tanoyan Utara Kec. Lolayan Kab. Bolmong Induk, MM alias Elo (22 tahun) Kel. Kotabangun Kec. Kotamobagu timur, FS alias Fer (24 tahun), Lorong Agoan Kec. Kotamobagu barat dan MW alias Noia (18 tahun) Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu barat.

Kelima terduga Tersangka tersebut harus berperkara dengan Satuan Narkoba Polres Kotamobagu karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kelimanya berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu disejumlah tempat maupun lokasi yakni di Hotel Sapadia, Kost-kosan Viktim Kotamobagu Kec Kotamobagu Barat Kamar Nomor 23 Dan Kamar Nomor 32 bersama sebanyak 176 butir Butir obat keras jenis Trihexiphenidyl 2mg.

“Kepada kelima terduga Tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti, kegiatan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa ijin”, ucap Kasat Resnarkoba IPTU Agus Sumandik SE.

Selain mengamkan barang bukti berupa obat keras tersebut, ada juga dua buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan TNKB dan sejumlah Handphone. (Rizky)

Baca juga  Pelaku kepemilikan obat tanpa ijin jenis Trihexyphenedyl berhasil diamankan Personel Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here