HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Miras menjadi salah satu penyebab gangguan Kamtibmas, Polres Kotamobagu dalam hal ini Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan cara Razia miras disetiap warung warga yang diduga sering memperjual belikan Miras tanpa ijin ke masyarakat, Sabtu (04/05/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit II Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Aipda Awaludin Paputungan beserta anggota di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Adapun yang menjadi target operasi yaitu orang yang membawa miras/bahan berbahaya dan penjualan miras tanpa ijin.
Pada pelaksanaanya didapati beberapa warung warga yang menjual miras tanpa ijin, sehingga Pihak Kepolisian memberikan tindakan berupa penyitaan ratusan liter miras jenis cap tikus. Kepada pemilik warung diberikan himbauan untuk tidak lagi menjual miras tanpa ijin karena membahayakan penggunanya, dan juga miras ini sering kali menjadi salah satu faktor penyebab adanya gangguan kamtibmas.
Mengingat adanya korban meninggal dunia yang diduga akibat miras, Polres Kotamobagu akan gencar meningkatkan upaya preemtif, preventif hingga represif terhadap peredaran miras tanpa ijin di wilayah hukumnya, sehingga meminimalisir adanya korban dan gangguan kamtibmas akibat miras tersebut. (Nasrudin)