Home Kamtibmas Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Kabid Humas: Proses Hukum dan...

Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Kabid Humas: Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

37
0
SHARE

MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Hal ini merespons insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Boulevard II, Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada Sabtu (18/4/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dalam keterangannya menyatakan bahwa oknum anggota Polri berinisial MM (22), pengemudi kendaraan Toyota Avanza, kini tengah menjalani proses hukum intensif.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Berdasarkan laporan kronologis, sebuah sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO yang dikendarai oleh Yosua Leonard Rawung (25) bersama penumpang Jacglend Nicolaas (35) sedang melaju dari arah Jembatan Soekarno menuju arah Sindulang.

Saat mendekati lokasi kejadian, kendaraan korban diduga ditabrak dari arah belakang oleh mobil yang dikemudikan oleh oknum terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol. Akibat benturan keras tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke badan jalan.

“Akibat insiden ini, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara penumpang atas nama Jacglend Nicolaas dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS Prof. Kandou,” ujar Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Kabid Humas menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di lingkungan Polri. ​”Setiap anggota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan lalu lintas ditangani secara profesional oleh Satuan Lantas Polresta Manado,” tegas Kombes Pol Alamsyah.

Selain proses pidana umum, oknum tersebut juga harus berhadapan dengan sanksi internal kepolisian. “Sesuai perintah pimpinan, yang bersangkutan saat ini sudah diproses dan ditahan oleh Bid Propam Polda Sulut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga  Tim Resmob Tindak Cepat Keributan Kos-Kosan di Kampung Baru

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintakan visum et repertum (VER) bagi para korban.

Polda Sulut juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here