Humas Polres Kotamobagu – Menindak lanjuti laporan masyarakat adanya tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Laptop dan HP di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menangkap tersangka yang merupakan warga Desa Passi 2 Kec. Passi Barat Kab. Bolmong pada Senin (06/01/2020).
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muh. Fadli, SIK memimpin langsung penangkapan tersangka yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat. Alhasil tersangka HM alias Harli (18) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Passi 2 Kecamatan Passi Barat Kab. Bolmong sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, Laptop 1 Unit serta Handphone merek Nokia 1 unit. Selain tersangka Harli, turut diamankan pula seorang penadah WM alias Waning (26) warga Desa Poyuyanan Kecamatan Passi Barat.
Penangkapan tersangka yang diduga pelaku curanmor dan barang elektronik ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/1167/XII/2019/Sulut/SPKT tanggal 16 Desember 2019. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. (Maruf)