Home Internal Wakapolres Kotamobagu Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Sidang Disiplin Anggota...

Wakapolres Kotamobagu Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Sidang Disiplin Anggota Polri

3056
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di Aula Bhayangkari Polres Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu Kompol Hi. Effendy Tubagus, S.Sos, M.Si selaku pimpinan sidang, memimpin jalannya Sidang Lanjutan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dimulai Pukul 09.30 Wita terhadap Brigadir LM (Anggota Satuan Sabhara – Polres Kotamobagu) dengan agenda pembacaan tuntutan kemudian pada pukul 10.15 wita dilanjutkan dengan Sidang Disiplin Anggota Polri terhadap Brigadir RMM (Anggota Satuan Sabhara Kesatuan Polres Kotamobagu), dan pada pukul 13.15 Wita dilanjutkan lagi dengan Sidang Disiplin terhadap Bripka LEM (Anggota Satuan Sabhara Kesatuan Polres Kotamobagu) dengan agenda pembacaan putusan. Selasa (25/2).

Wakapolres Kotamobagu selaku pimpinan sidang di dampingi oleh Kabag Ren Polres Kotamobagu Kompol Hadi Siswoyo Gobel, S.Sos selaku Pendamping Pimpinan Sidang I, pendamping pimpinan sidang II Kasiwas IPDA Khalim, Sekertaris Sidang Disiplin Aiptu Kasdan Suwiryo, Penuntut Kasi Propam IPTU Moh. Hasanudin dan Aiptu Jefry Askali, serta AKP Revly Taturu sebagai pendamping terduga pelanggar.

Pelaksanaan sidang dimulai dengan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir LM dengan ancaman hukuman pemberhentian dari kedinasan sebagai anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (l) huruf (a), Pasal 14 Ayat (l) huruf (a) PP. RI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, namun sidang ditunda lagi dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan.

Selanjutnya pada Pukul 10.15 Wita kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Disiplin Anggota Polri terhadap Brigadir RMM yang telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (l), Pasal 6 huruf (c), Pasal 10 ayat 2 huruf (b) dan (c) PP. RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada pembacaan putusan hukuman disiplin diberi sangsi berupa teguran tertulis, tunda mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, tunda naik pangkat paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan tempat khusus paling lama 21 hari ditambah 7 hari sehingga menjadi 28 hari.

Baca juga  Sebagai Langkah Antisipasi, Kasi Propam Tegaskan Personil PAM Pilsang Serentak Tak Perlu Bawa Senpi Ke Lokasi TPS

Sedangkan pada pelaksanaan sidang ketiga terhadap Bripka LEM yang telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a), PP. RI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pada pembacaan putusan hukuman disiplin diberi sangsi berupa teguran tertulis, tunda mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, serta tunda gaji berkala paling lama 1 tahun. Pelaksanaan sidang disiplin ketiga berakhir pukul 14.30 wita.

Setelah selesai pelaksanaan sidang, Wakapolres menyampaikan bahwa “Saya meminta kepada anggota yang telah disidangkan dan telah dikenai sanksi berupa punishment atau hukuman, agar kedepannya tidak melakukan lagi pelanggaran serta bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagai anggota Polri harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional,” tegas Wakapolres.

Sidang disiplin merupakan pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan/reward.

(Apry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here