Humas Polres Kotamobagu – Jumat (03/07/2020), Kelas Kakap!, mungkin inilah kalimat yang mungkin pantas disematkan bagi wanita yang satu ini, bagaimana tidak seorang wanita terpaksa harus digelandang Personil Resmob hingga Tim Maleo Polda Sulut ke Mapolres Kotamobagu dan bukan karena hanya masalah sepele namun penggelapan sejumlah kendaraan berupa Mobil.
Perempuan berinisial W Alias Widi Kelurahan Teling Nawah Kecamatan Wenang, Kota. Manado dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. : LP / 474 / VII / 2020 / Sulut / Res Ktg, Tangga 02 Juli 2020.
Perempuan yang satu ini terpaksa ditangkap pada hari Kamis 02 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di indekost lorong Sampana Kel. Kotamobgu Barat Kota Kotamobagu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Agya warna putih DB 1491 QB (TKP Polresta Manado), Agya warna kuning DB 1522 KD (TKP Kelurahan Matali), dan Sigra warna silver DB 1546 KC (TKP Kelurahan Mogolaing).
Katim Resmob IPDA Fri Gunawan, St.rK saat melakukan penangkapan menjelaskan bahwa Pelaku saat ditangkap dan diinterogasi menjelaskan telah melakukan penggelapan mobil sebanyak 5 Unit terdiri dari 4 Unit di wilayah Bolmong Raya dan 1 Unit di wilayah Manado.
“Dari keterangan pelaku tersebut Tim Resmob yang berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut langsung melakukan pencarian barang bukti dan yang berhasil ditemukan yaitu sebanyak 3 Unit barang bukti”. pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut.
(Rizky)